Cara Pengukuran Tanah dengan Matematika Aneh

aaInvestasi terhadap tanah memang sangat menggiurkan bagi banyak orang. Ada yang bertujuan investasi  jangka panjang atau membeli tanah guna keperluan tempat tinggal atau lahan usaha. Tanah yang berada di lokasi yang pertumbuhan penduduk atau pembangunan yang cepat, akan megalami kenaikan harga per m2. Apalagi kenaikan jumlah penduduk semakin meningkat per tahunnya dan tentunya semakin menambah tingkat kebutuhan lahan untuk tinggal. Hal dasar seperti ini tentunya yang menjadi daya tarik mayoritas orang untuk membeli tanah.

Namun, ketertarikan masyarakat ini dimanfaatkan oleh sebagian orang yang tidak bertanggung jawab. Baik melibatkan oknum pegawai kelurahan atau koordinasi kecil kelompok masyarakat asli di daerah tersebut. Banyak cara yang ditempuh mereka antara lain:

  1. menjual tanah miliknya namun yang ditunjukkan kepada pembeli adalah tanah milik orang lain karena lokasi tanah orang lain tersebut lebih strategis dibanding miliknya demi menarik minat pembeli. Dan setelah uang diterima, pembeli baru di arahkan ke tanah yang sebenarnya.
  2. menjual tanah orang lain yang diakui miliknya. Ketika uang sudah diterima baik Down Payment (DP) atau Full Payment (Pembayaran penuh), pembeli akan sadar bahwa setelah diverifikasi, tanah tersebut bukan milik si penjual dan tentunya penjual tanah sudah tidak diketahui keberadaannya.
  3. memindahkan patok tanah
  4. menjual tanah dengan menggelembungkan luas tanah.

aaaCara yang keempat ini, ditemui di daerah Sasak Panjang, Bogor. Hal ini berawal dari tindakan seseorang yang dititipkan untuk menjaga tanah, namun salah satu area pada salah satu sisi tanah yang dititipkan tersebut malah dijual kepada orang lain tanpa ijin pemiliknya. Dengan cara memelas dan rasa bersalah, dia menyampaikan permintaan maaf kepada pemilik tanah ketika berkunjung ke lokasi tanah dan bermaksud menukar tanah yang dijual olehnya dengan bagian tanah pada sisi lain. Hal ini tentunya sudah merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan bisa dilanjutkan sebagai kasus pidana. Namun, demi rasa kekeluargaan, akhirnya kesepakatan muncul untuk melakukan pengukuran ulang tanah setelah ditambahkan tanah sebagai pengganti tersebut dengan melibatkan Perangkat Desa (Pegawai Kelurahan, Ketua RW, dan Ketua RT) setempat.

Dan cara pengukuran yang aneh pun terjadi dilakukan oleh perangkat desa tersebut. Tanah yang berbentuk trapesium tersebut, dihitung luasnya dengan cara sebagai berikut:

Ukuran Tanah

Cara hitung aneh

Sedangkan seperti yang kita ketahui semenjak pelajaran Sekolah Dasar, rumus cara menghitung trapesium adalah:

Rumus Trapesium

Sehingga, luas tanah tersebut seharusnya:

Cara hitung Trapesium benar

Selisih antara perhitungan aneh tersebut dengan luas sebenarnya adalah sebesar 31,201m2. Dan harga per m2 tanah di area tersebut per Februari 2014 adalah kisaran Rp. 350.000,-. Sehingga, jumlah uang yang dirugikan adalah sebesar:

Uang yang hilang

Penggelembungan luasan tanah dengan bentuk tersebut dan dihitung dengan matematika aneh tersebut, berdasarkan persentase, adalah membesar hingga 4% dari luas tanah sebenarnya. Dan persentase akan semakin besar bila bentuk tanah semakin trapesium (besar sudut lancip yang dibentuk oleh sisi miring dengan sisi horizontal semakin kecil).

Bayangkan bilamana anda membeli tanah dengan bentuk yang sama dan dengan kelipatan 10x ukuran masing sisi. Maka, luasan yang dihitung dengan cara aneh tersebut adalah sebesar 77.532,53m2 atau 7,75 hektare. Sedangkan luas sebenarnya adalah 74.412,36m2. Dan luasan semu yang tetap harus anda bayar adalah 3120,165m2. Dan anda dirugikan sebesar:

Uang Hilang 10x ukuran

Sebagai catatan, cara berhitung aneh tersebut sangat umum beredar di Desa Sasak Panjang. Sehingga, ketika saat pembuatan sertifikat, tidak jarang banyak pemilik tanah yang mengalami pengurangan ukuran tanah dibanding saat ia membeli atau dalam status akta jual beli tanah. Dan cara berhitung aneh ini bahkan dilakukan oleh seorang perangkat desa (Ketua RW dan Pegawai Kelurahan). Artinya, tidak hanya masyarakat biasa namun juga harus diwaspadai kepada perangkat desa yang menghitung luas tanah dengan cara aneh seperti itu. Dan bukan tidak mungkin, cara berhitung aneh ini dilakukan di luar wilayah contoh ini. Sehingga sebaiknya sebelum anda membeli tanah, anda lebih baik ikut dalam penalaran berhitung. Dan berhati-hati dalam hal kesepakatan penukaran tanah.

(Candra)

4 thoughts on “Cara Pengukuran Tanah dengan Matematika Aneh”

  1. Bpk sy mengalami hal sama nih..mau tanya klo ke kantor pertanahan cara hitung yg dipakai yg mana ya??

    1. Kalau di BPN, tentunya cara menghitung luas yang sesuai dengan cara menghitung luas dengan ilmu matematika. Cara hitung yang tidak sesuai dengan cara menghitung luas yang benar, hanya digunakan oleh mereka untuk mengelabui pembeli.

Leave a comment