Permainan Harga Properti

Saat ini memang bisnis properti semakin memikat banyak pihak. Hal ini dikarenakan trend harga properti di suatu kawasan akan semakin naik seiring dengan perkembangan tingkat “ramai” di lokasi tersebut. Namun kenaikan harga properti sebenarnya bukan karena perkembangan tingkat “ramai” tersebut, melainkan ulah para calo properti. Para perusak harga ini mencoba peruntungan dengan mengambil margin yang sangat besar dari nilai jual atau sewa properti yang dipasarkan. Dan nilai ini menjadi standar harga yang baru untuk rentang waktu berikutnya, bilamana ada konsumen-konsumen bodoh dari kota besar yang terpikat dengan harga yang ditawarkan karena membandingkan dengan harga properti di kota besar.

Kebodohan ini terus dimanfaatkan oleh para calo properti untuk mengambil untung besar dari permainan harga mereka. Ditambah dengan adanya media internet sebagai pemasaran properti, standar harga menjadi di tangan mereka. Tak beda dengan tengkulak bahan makanan pokok yang bermain harga di pasar sayur mayur, properti pun menjadi bak sayur mayur dipermainkan harganya.

Sayangnya tidak terdapat regulasi yang pasti mengenai hal ini. Karena unsur kapitalisme dan liberalisme yang berperan dalam harga properti di Indonesia ini, tentunya semakin membebani masyarakat terkait kebutuhan “papan” (sandang, pangan, dan papan) yang terselubung menekan daya ekonomi masyarakat untuk dipaksa mahal. Sangat konyol dan dianggap wajar bilamana ternyata hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan hidup orang banyak, menjadi dikuasai dan ditentukan oleh kelompok-kelompok tertentu. Mari bingkai saja atau sekedar jadikan pajangan saja Undang-Undang 45 pasal 28.

(Candra)

Leave a comment